Senin, 08 Oktober 2018

Jasa Pembuatan PT

PT Kevin Jasperindo adalah perusahaan swasta nasional yang bergerak di bidang Jasa Pengurusan Izin Perusahaan baik perorangan maupun badan usaha yang ditawarkan oleh PT Kevin Jasperindoo Perusahaan ini di dukung oleh sumber daya manusia berkualitas dan professional dalam memberikan pelayanan kepada custumer guna terciptanya suatu kerjasama yang saling menguntungkan. Kami hadir sebagai Solusi yang tepat bagi Perusahaan Anda dalam memulai usaha ( start up ) menjadi perusahaan yang lebih berkembang.
Kami menyediakan Jasa Pembuatan Pendirian PT dengan harga yang cukup murah dan waktu proses yang cukup singkat. Kami bekerjasama dengan Notaris resmi untuk membantu Anda dalam memberikan dokumen legalitas perusahaan yang dijamin keabsahannya dan dapat diverifikasi.

Pembuatan Perseroan Terbatas PT

Syarat administratif Pembuatan PT:
  1. Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham, minimal 2 orang. (Suami istri tanpa perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).
  2. Fotokopi KTP dan NPWP pengurus, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
  3. Perjanjian pemisahan harta (apabila ada)
Syarat Formal Pembuatan PT:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih
  2. Membuat Akta Pendirian berbahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi
    • Nama PT
    • Tempat dan Kedudukan
    • Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
    • Struktur Permodalan. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
    • Susunan Pemegang Saham. Tidak boleh WNA atau perusahaan asing
    • Susunan Pengurus. Nama yang menjabat Direksi dan Komisaris
  3. Akta Pendirian disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  4. Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  5. Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Kewajiban Setelah Membuat PT:
  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  2. NPWP
  3. Surat Keterangan Terdafar Pajak
  4. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)
  5. SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
  6. TDP
  7. Ijin khusus - tergantung bidang usaha (optional)

Panduan Persiapan Mendirikan PT:

Apa saja yang harus disiapkan ketika ingin membuat PT diantaranya:
  1. Nama Perusahaan
    • Memberikan 3 Pilihan Nama
    • Minimal terdiri dari 3 Kata
    • PT Nama PT menggunakan Bahasa Indonesia
    Contoh
    1. PT Mitra Teknologi (salah - minimal 3 kata) 
    2. PT Mitra Mandiri Technology (salah - penggunaan bahasa asing) 
    3. PT Mitra Mandiri Teknologi (benar)
  2. Nama Pendiri/Pemegang Saham
  3. Pendiri PT harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
    • Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang/badan hukum
    • Suami istri dianggap 1 (satu) orang
    • Para pendiri adalah warga negara Indonesia (WNI)
    • Warga negara asing (WNA) hanya untuk mendirikan PT PMA
    Pendiri juga bisa merangkap sebagai Direksi dan/atau Komisaris
  4. Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
    • Harus berkedudukan di Kota atau Kabupaten
    • Tempat kedudukan dianggap sebagai kantor pusat
    • Khusus di Jakarta, harus berdomisili dilingkungan komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha tersebut.
  5. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
    • Menetapkan maksud dan tujuan, bisa sekaligus banyak
    • Contoh:
      • Bidang usaha perdagangan
      • Bidang usaha jasa konstruksi
      • Bidang usaha Percetakan
      • Bidang usaha jasa forwarding
      • Bidang usaha Industri
      • Bidang usaha jasa periklanan, dll
    • Pembuatan SIUP akan mengacu kepada maksud dan tujuan. Misal ingin membuat SIUJK, maka di anggaran dasar harus tercantum bergerak di bidang jasa konstruksi.
  6. Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor
  7. Menetapkan struktur modal sebagai berikut:
    • Modal dasar perseroan minimal Rp. 50 juta
    • Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor
    • Jumlah pemegang saham minimal 2 orang
    • Bisang usaha tertentu mewajibkan jumlah minimum modal dasar dan modal disetor yang besar, contohnya kualifikasi SIUJK
  8. Susunan pengurus yaitu Nama Direksi dan Komisaris
    • Terdiri minimal 1 (satu) Direksi dan 1 (Komisaris)
    • Apabila jumlah tersebut lebih dari 1 (satu), maka diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama
    • Boleh menggunakan warga negara asing sebagai pengurus (wajib mengurus dokumen ketenagakerjaan asing)

Prosedur dan Syarat Pendirian PT Terbaru Yang Wajib Anda Ketahui

Dua tahun berjalan, semakin banyak terobosan untuk mempermudah prosedur pendirian PT atau perusahaan dan perizinan usaha khususnya di wilayah Jakarta. Mulai dari pengajuan NPWP perusahaan, SKDP, proses SIUP dan TDP, prosedur dan persyaratannya jadi lebih mudah. Benarkah sejumlah terobosan terbaru tersebut membuat perusahaan dan mengurus perizinannya sekarang jadi lebih mudah?
Prosedur dan persyaratan untuk pendirian perusahaan dan perizinan usahanya makin dipermudah. Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Salah satu poin penting di Perpres tersebut adalah arahan presiden bahwa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai, melaksanakan, dan mengembangkan kegiatan usaha, perlu ditata kembali agar menjadi pendukung dan bukan sebaliknya menjadi hambatan perkembangan kegiatan usaha.
Perpres No.91 Tahun 2017 juga menekankan bahwa sebagai bagian dari reformasi perizinan berusaha pemerintah daerah didorong untuk menerapkan teknologi informasi online dalam pelaksanaan perizinan berusaha.
Berikut ini beberapa highlight terobosan dari pemerintah yang mempermudah prosedur dan syarat pendirian PT atau perusahaan dan perizinan usahanya. Berdasarkan catatan kami, Pemerintah DKI Jakarta termasuk yang cukup responsif dalam melakukan terobosan. Beberapa diantaranya telah mengedepankan teknolgi dengan menggunakan platform online dan menghapuskan proses pengajuan secara manual yang sebelumnya banyak digunakan oleh lembaga pemerintah yang menangani perizinan usaha.
  1. Proses Akta Pendirian PT, SK Pengesahan Badan Hukum, dan NPWP Perusahaan
Di pertengahan bulan Juni 2018, beredar informasi bahwa untuk penerbitan NPWP perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tidak lagi dilakukan melalui proses pengajuan secara manual. Sebab, setelah proses pengesahan SK badan hukum untuk badan usaha berbentuk PT di Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum di Kementerian Hukum dan HAM, otomatis akan dikeluarkan NPWP atas nama PT tersebut. Sebelumnya proses penerbitan NPWP perusahaan dijalankan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya berada di domisili usaha perusahaan tersebut. Namun di prosedur terbaru, ketika akta pendirian PT dan SK Kemenkumham diterbitkan, tanpa perlu pengajuan secara manual ke KPP setempat otomatis akan diterbitkan pula NPWP perusahaan.
Pemberitahuan bahwa NPWP perusahaan sudah selesai diproses disampaikan setelah proses pengesahan akta dan SK di Kemenkumham. Informasi mengenai NPWP tersebut disampaikan melalui email dari Direktorat Jendral Pajak (eregistration@pajak.go.id). Namun hingga detik ini belum dapat dipastikan apakah ini telah menjadi prosedur baku mengingat tidak semua NPWP perusahaan diterbitkan bersamaan dengan diterbikannya SK pengesahan badan hukum PT.
  1. Domisili Usaha di Virtual Office
Untuk prosedur dan syarat pendirian PT atau perusahaan terbaru di wilayah Jakarta, tidak ada perubahan yang signifikan terkait dengan penggunaan Virtual Office sebagai domisili usaha. Sempat ada hambatan melalui peraturan di tahun 2015, namun antara tahun 2016-2018 pembatasan tersebut sudah tidak ada lagi. Pemda DKI kelihatannya sudah cukup akomodatif untuk mengizinkan perusahaan yang baru berdiri untuk menggunakan Virtual Office sebagai domisili usaha yang nantinya akan dijadikan dasar untuk mengeluarkan perizinan usaha yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Situasi ini dimanfaatkan oleh pengusaha pengelola Virtual Office dan Service Office baik lokal maupun yang terafiliasi dengan asing untuk memberikan layanan domisili usaha dengan memakai alamat Virtual Office tersebut.
Namun perlu diketahui bahwa tidak semua kegiatan usaha di Jakarta bisa menggunakan Virtual Office sebagai domisili usahanya dan sementara ini proses pengajuan SIUP dan TDP-nya tidak bisa menggunakan platform JakEvo. Apa itu platform JakEvo dan apa kelebihan dibandingkan prosedur dan persyaratan sebelumnya, bisa dipelajari di bagian bawah artikel ini di bagian SIUP dan TDP. 
  1. Menentukan Bidang Usaha Sesuai KBLI
Acuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No.19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Kepala Badan Pusat Statistik No.95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.19/2017). Di Perka BPS No.19/2017 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.
Perka BPS yang mengatur KBLI dijadikan acuan untuk masing-masing daerah dalam menentukan KBLI yang bisa digunakan di daerah masing-masing. Misalnya untuk wilayah Jakarta acuan KLBI yang digunakan untuk dicantumkan di SIUP adalah Keputusan Kepala BPTSP No. 50 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPTSP tentang Penetapan Penggunaan Kode KBLI Pada Perizinan Perdagangan. Untuk wilayah Tangerang Selatan pilihan KBLI yang bisa digunakan.
  1. Penghapusan Persyaratan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Sejatinya sejak tahun 2016 untuk wilayah Jakarta sudah ada aturan yang dikeluarkan oleh Kepala DMPTSP yang menyatakan bahwa SKDP sudah tidak lagi menjadi persyaratan dalam mengajukan perizinan. Namun dalam praktiknya, SKDP masih diminta saat perusahaan yang baru didirikan ingin mendapatkan NPWP perusahaan. Kemudian, pada saat pengajuan untuk mendapatkan SIUP juga diminta untuk menyertakan SKDP.
Baru di tahun 2018 untuk mendapatkan NPWP perusahaan tidak lagi melampirkan SKDP. Gantinya, perusahaan hanya diminta untuk mengisi surat pernyataan melakukan kegiatan. Sementara untuk pengajuan SIUP, tidak perlu lagi SKDP tapi tempat yang dijadikan domisili usaha harus berada pada zonasi yang sesuai dengan peruntukannya.
  1. Persyaratan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Mendirikan PT
Untuk pengajuan SIUP di wilayah Jakarta, persyaratan BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini tidak dijadikan persyaratan lagi. Namun, berdasarkan pengalaman kami, di tahap mana perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan kerap berubah-ubah. Pernah dalam satu waktu persyaratan BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus sudah dipenuhi sebelum mengajukan izin usaha (SIUP). Tapi di lain waktu persyaratan tersebut berubah
Kendatipun kebijakan di tahapan mana pengajuannya berubah-ubah, namun dasar hukum perusahaan harus mendaftarkan karyawannya mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan tidaklah berubah yakni PP 84/2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Di aturan tersebut disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Untuk wilayah Jakarta salah satu aturan berkaitan dengan BPJS adalah SE Kepada BPTSP DKI No. 24/SE/2016.
  1. Prosedur Pengajuan NPWP Perusahaan
Sebagaimana disampaikan di poin 1 di atas, proses pengajuan dan penerbitan NPWP perusahaan berbentuk PT kemungkinan besar tidak perlu lagi dilakukan dengan pengajuan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya  berada di domisili perusahaan. Setelah didapat SK badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM sepertinya dilanjutkan dengan proses penerbitan NPWP perusahaan. Namun, belum ada penjelasan apakah prosedur ini sudah dijalankan secara seragam di seluruh Indonesia. Pertanyaan lainnya adalah bagaimana prosedur dan persyaratan penerbitan NPWP untuk perusahaan yang bukan badan hukum? Apakah sudah ada prosedur dan persyaratan terbaru atau tetap diajukan secara manual? 
  1. Prosedur dan Persyaratan SIUP dan TDP
Prosedur pengajuan SIUP dan TDP di wilayah Jakarta sekarang bisa dilakukan dengan menggunakan platform JakEvo yang berbasiskan portal online dan aplikasi. Ini berdampak positif terhadap prosedur dan persyaratan perizinan usaha. Melalui JakEvo persyaratan untuk mendapatkan SIUP dan TDP tersebut juga semakin mudah sepanjang memenuhi dan melengkapi persyaratan. Sebagai contoh pada proses sebelum ada JakEVO, tidak kurang ada 14 surat pernyataan yang harus disiapkan. Namun di JakEvo surat pernyataan yang diperlukan hanya 4 macam dan tidak ada lagi pengisian form manual sebagaimana proses sebelumnya.
Diluncurkan pada bulan Mei 2018, pengajuan SIUP dan TDP di JakEvo juga dapat dilakukan secara simultan dan tidak ada lagi perbedaan proses dan persyaratan untuk pengajuan SIUP kategori kecil, menengah, dan besar. Tapi sementara ini pengajuan SIUP dan TDP untuk perusahaan yang berdomisili di Jakarta melalui sistem JakEvo belum bisa digunakan bila domisili usahanya menggunakan Virtual Office. Untuk perusahaan di Jakarta yang domisilinya menggunakan Virtual Office maka prosesnya tetap melalui website DMPTSP.
Hal yang terpenting bila PT yang didirikan ingin memperoleh SIUP dan TDP melalui platform JakEvo adalah domisili usaha harus berada pada zonasi yang sesuai. Proses penentuan domisili usaha dilakukan menggunakan geo-tagging dan otomatis langsung diketahui bila tempat yang dijadikan domisili usaha zonasinya sesuai atau tidak sesuai.

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...