Senin, 08 Oktober 2018

Pembuatan Perseroan Terbatas PT

Syarat administratif Pembuatan PT:
  1. Fotokopi KTP dan NPWP pemegang saham, minimal 2 orang. (Suami istri tanpa perjanjian pemisahan harta, dianggap 1 orang).
  2. Fotokopi KTP dan NPWP pengurus, minimal 2 orang, terdiri dari Direktur dan Komisaris
  3. Perjanjian pemisahan harta (apabila ada)
Syarat Formal Pembuatan PT:
  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih
  2. Membuat Akta Pendirian berbahasa Indonesia, dibuat di hadapan Notaris, yang berisi
    • Nama PT
    • Tempat dan Kedudukan
    • Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
    • Struktur Permodalan. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar
    • Susunan Pemegang Saham. Tidak boleh WNA atau perusahaan asing
    • Susunan Pengurus. Nama yang menjabat Direksi dan Komisaris
  3. Akta Pendirian disahkan oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  4. Didaftarkan dalam Daftar Perseroan
  5. Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Kewajiban Setelah Membuat PT:
  1. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  2. NPWP
  3. Surat Keterangan Terdafar Pajak
  4. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (optional)
  5. SIUP (Mikro/Kecil/Menengah/Besar)
  6. TDP
  7. Ijin khusus - tergantung bidang usaha (optional)

Panduan Persiapan Mendirikan PT:

Apa saja yang harus disiapkan ketika ingin membuat PT diantaranya:
  1. Nama Perusahaan
    • Memberikan 3 Pilihan Nama
    • Minimal terdiri dari 3 Kata
    • PT Nama PT menggunakan Bahasa Indonesia
    Contoh
    1. PT Mitra Teknologi (salah - minimal 3 kata) 
    2. PT Mitra Mandiri Technology (salah - penggunaan bahasa asing) 
    3. PT Mitra Mandiri Teknologi (benar)
  2. Nama Pendiri/Pemegang Saham
  3. Pendiri PT harus sesuai dengan kriteria sebagai berikut:
    • Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang/badan hukum
    • Suami istri dianggap 1 (satu) orang
    • Para pendiri adalah warga negara Indonesia (WNI)
    • Warga negara asing (WNA) hanya untuk mendirikan PT PMA
    Pendiri juga bisa merangkap sebagai Direksi dan/atau Komisaris
  4. Tempat/kedudukan perusahaan, serta alamat lengkap
    • Harus berkedudukan di Kota atau Kabupaten
    • Tempat kedudukan dianggap sebagai kantor pusat
    • Khusus di Jakarta, harus berdomisili dilingkungan komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha tersebut.
  5. Maksud dan tujuan perusahaan (bidang usaha)
    • Menetapkan maksud dan tujuan, bisa sekaligus banyak
    • Contoh:
      • Bidang usaha perdagangan
      • Bidang usaha jasa konstruksi
      • Bidang usaha Percetakan
      • Bidang usaha jasa forwarding
      • Bidang usaha Industri
      • Bidang usaha jasa periklanan, dll
    • Pembuatan SIUP akan mengacu kepada maksud dan tujuan. Misal ingin membuat SIUJK, maka di anggaran dasar harus tercantum bergerak di bidang jasa konstruksi.
  6. Modal perusahaan, modal dasar, ditempatkan dan disetor
  7. Menetapkan struktur modal sebagai berikut:
    • Modal dasar perseroan minimal Rp. 50 juta
    • Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor
    • Jumlah pemegang saham minimal 2 orang
    • Bisang usaha tertentu mewajibkan jumlah minimum modal dasar dan modal disetor yang besar, contohnya kualifikasi SIUJK
  8. Susunan pengurus yaitu Nama Direksi dan Komisaris
    • Terdiri minimal 1 (satu) Direksi dan 1 (Komisaris)
    • Apabila jumlah tersebut lebih dari 1 (satu), maka diangkat sebagai Direktur Utama atau Komisaris Utama
    • Boleh menggunakan warga negara asing sebagai pengurus (wajib mengurus dokumen ketenagakerjaan asing)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP

Perbedaan dan Pengertian PIRT, MD, ML, dan SP PIRT adalah izin untuk industri skala rumahan Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)...